testing website

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan hasil Pilpres 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun memberikan penjelasan terkait peluang pemeriksaan terhadap KPU.“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar…

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan hasil Pilpres 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun memberikan penjelasan terkait peluang pemeriksaan terhadap KPU.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Namun bila ada aduan yang masuk, DKPP wajib melakukan pemeriksaan. DKPP, jelas Heddy, tidak boleh menolak pengaduan.

Baca artikel detiknews, “DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8697276/dkpp-bisa-periksa-kpu-soal-ijazah-gibran-jika-ada-aduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *